Sabtu, 22 November 2008
MASJID DAN FUNGSINYA
Kamis, 20 November 2008
SUKUK
Assalamu'alaikum wr.wb
A. Definition of Sukuk
Islamic bond or sukuk is well described as 'Trust Certificates' or 'Participation Securities' that grants the investor a share of an asset along with the cashflows and risk commensurate with such ownership. The central merit of the sukuk structure is that it is based on real underlying assets. This approach discourages over-exposure of the financing facility beyond the value of the underlying asset,
given that the issuer cannot leverage in excess of the asset value.
AAOIFI defines Sukuk as being: “Certificates of equal value representing after closing subscription, receipt of the value of the certificates and putting it to use as planned, common title to shares and rights in tangible assets, usufructs and services, or equity of a given project or equity of a special investment activity”.
B. Comparison with Bonds
A bond is a contractual debt obligation whereby the issuer is contractually obliged to pay to bondholders, on certain specified dates, interest and principal, whereas, the sukuk holders claims an undivided beneficial ownership in the underlying assets. Consequently, sukuk holders are entitled to share in the revenues
generated by the sukuk assets as well as being entitled to share in the proceeds of the realization of the sukuk assets. A distinguishing feature of a sukuk is that in instances where the certificate
represents a debt to the holder, the certificate will not be tradable on the secondary market and instead is held until maturity or sold at par.
Wassalamu'alaikum wr.wb
SW
http://www.learnislamicfinance.com/Free-Study-Notes.htm
Jumat, 14 November 2008
AL-MURABAHAH
Assalamu'alaikum wr.wb.
Bai’ al-Murabahah adalah bagian dari jenis bai’, yaitu jual beli dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang yang dijual ditambah dengan sejumlah keuntungan (ribhun) yang disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli dan penjual. Pada transaksi murabahah, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayarannya dapat dilakukan secara tunai, tangguh ataupun dicicil.
Dalil Al Qur’an dan Al Hadits sama seperti dalil al – Bai’
Dalil Al Qur’an tentang Jual Beli
Transaksi jual beli telah dihalalkan oleh Allah SWT dengan beberapa firmanNya, yaitu, seperti pada Surat Al Baqarah, 275
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
Juga pada Surat An-Nisa’, 29
“… kecuali dengan jalan perdagangan yang didasari suka sama suka diantara kamu…”
Dalil Al Hadits tentang Jual beli
Dasar hukum jual beli dalam Sunnah Rasulullah SAW, diantaranya adalah hadist dari Rifa’ah ibn Rafi’,
“Rasulullah SAW ditanya salah seorang sahabat mengenai pekerjaan (profesi) yang paling baik. Rasulullah saat itu menjawab : usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati”( HR al-Bazar dan al-Hakim ).
Rukun Murabahah
1. penjual (bai’);
2. pembeli (musytari’);
3. barang/obyek (mabi’);
4. harga (tsaman);
5. ijab qabul (sighat).
Wassalam wr.wb.
SW
AKAD JUAL-BELI
Assalamu'alaikum wr.wb.
Al bai’ dalam istilah fiqih berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Lafal al-bai’ dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yakni asy-syira’ (beli). Dengan demikian kata al-bai’ berarti jual, tetapi sekaligus juga beli (Haroen, 2000 ), sedangkan dalam pengertian perekonomian, bai’ adalah transaksi pertukaran antara ‘ayn yang berbentuk barang dengan dayn yang berbentuk uang (Zulkifli, 2003). Dalam transaksi bai’ ini penjual telah memasukkan unsur laba dalam harga jualnya dan secara syariat tidak harus memberitahukan kepada pembeli tentang besarnya keuntungan yang ditambahkannya. Dalam akad bai’ harga dan keuntungan sudah bersifat pasti (certaint). Apabila suatu barang dijual belikan dengan harga Rp10.000,00 dan kedua belah pihak setuju maka Rp10.000,00 telah menjadi pasti dan kontraknya juga bersifat pasti.
Dalil Al Qur’an tentang Jual Beli
Transaksi jual beli telah dihalalkan oleh Allah SWT dengan beberapa firmanNya, yaitu seperti pada Surat Al Baqarah, 275, ”Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”. Juga pada Surat An-Nisa’, 29, “… kecuali dengan jalan perdagangan yang didasari suka sama suka diantara kamu … “
Dalil Al Hadits tentang Jual beli
Dasar hukum jual beli dalam Sunnah Rasulullah SAW, diantaranya adalah hadist dari Rifa’ah ibn Rafi’, “Rasulullah SAW ditanya salah seorang sahabat mengenai pekerjaan (profesi) yang paling baik. Rasulullah saat itu menjawab : usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati.( HR al-Bazar dan al-Hakim ).
Dari Syuaib, Rasulullah SAW bersabda, “Tiga perkara yang di dalamnya terdapat keberkahan: menjual dengan pembayaran secara tangguh, muqaradah (nama lain mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah dan tidak untuk dijual.”( HR Ibnu Majah).
Rukun Jual-Beli ( Bai’)
1. penjual (bai’);
2. pembeli (musytari’);
3. barang/obyek (mabi’);
4. harga (tsaman);
5. ijab qabul (sighat);
JADWAL SEMINAR DAN TRAINING
Pembicara: SLAMET WIYONO
Assalamu'alaikum wr.wb.
1. Seminar “ SUKUK ( STRUKTUR, PRICING, DAN PERLAKUAN AKUNTANSI, SERTA PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA DAN DUNIA )
Tempat: FE USAKTI, JAKARTA, Gedung I lantai 2
Tanggal 24 Nopember 2008
Penyelenggara: PSES FE Usakti, Jakarta
2. TOT “ PENGAJARAN AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH” Bagi dosen dan calon dosen yang akan mengajar Akuntansi Keuangan Syariah
Tempat: FE USAKTI, JAKARTA, Gedung I lantai 2
Tanggal 15 Desember 2008
Penyelenggara: Magister Akuntansi FE Usakti, Jakarta
3. Islamic Capital Market, Peluang dan Tantangannya di Indonesia.
Tempat: FE USAKTI, Jakarta, Gedung I lantai 2
Tanggal : 19 Desember 2008
Penyelenggara: PSES FE Usakti, Jakarta.
Untuk informasi, dapat dihubungi 0812 841 0121
Wassalamu.alaikum wr.wb.
Slamet Wiyono
JENIS-JENIS AKAD
Assalamu'alaikum wr.wb.
Pada dasarnya, akad dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Akad tabarru', yaitu akad kebajikan. Dalam akad ini pihak-pihak yang melakukan perjanjian tidak bermaksud untuk memperoleh hasil atau keuntungan finansial. contoh akad ini adalah: akad wakalah, hawalah, kafalah, rahn, qardh, dsb.
2. Akad tijarah, yaitu akan bisnis untuk mendapatkan keuntungan finansial. Dalam akad ini dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu:
a) Naturally Certainty Contracts (NCU), yaitu jenis akad bisnis yang secara alamiah keuntungannya dapat dipastikan. Contoh, akad murabahah, salam, istishna, Ijarah.
b) Naturally Uncertainty Contracts (NUC), yaitu jenis akad bisnis yang secara alamiah keuntungannya tidak dapat dipastikan. Contoh, akad syirkah atau perkongsian. contoh, musyarakah dan mudharabah. Dari dua jenis akad tsb tidak boleh diubah-ubah sendiri dalam praktek, misal, musyarakah hasilnya tidak dapat dipastikan tapi diubah hasilnya pasti, seperti dalam bunga. Untuk lebih detail pemahamannya, silahkan baca buku saya "Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah". Syukron.
Wassalam wr.wb.
SLAMET WIYONO
RAMBU-RAMBU BERMUAMALAH
Assalamu'alaikum wr.wb.
Islam ditegakkan atas dasar 3 pilar utama, yaitu, Aqidah, Syariah, dan Akhlaq. Aqidah adalah aturan tentang prinsip ketuhanan dalam Islam, yaitu 'Laillaha illallah, muhammadurrasulullah' yaitu Tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Dalam Islam, tuhan hanyalah Allah tidak ada yang lain, dan Nabi Muhammad adalah rasul atau utusan Allah, bukan Tuhan anak atau sebutan tuhan lainnya, beliau adalah utusan atau pesuruh Allah. Kemudian Syariah merupakah hukum Islam yang mengatur Ibadah dan Muamalah. Ibadah dalam arti khusus adalah hubungan manusia dengan Allah dalam bentuk penyembahan dan pemujaan kepadaNya, seperti dalam melaksanakan Rukun Islam yang lima. Muamalah adalah hubungan antar manusia dan juga dengan alam semesta yang juga diatur dalam Islam; atau hablumminannas. Sedangkan Akhlaq adalah budi pekerti, moral Islam yang dilaksanakan manusia dalam kehidupan sehari-hari.Dalam muamalah diatur tentang transaksi-transaksi antar manusia, baik yang bersifat KEBAJIKAN atau TABARRU' dan BISNIS atau TIJARAH. Dalam melaksanakan transaksi tersebut rambu-rambu yang telah diberikan dalam Islam, seperti diuraikan dalam Fiqih Muamalah, diatur dalam muamalahnya, yaitu:a. Muamalah Al Madiyah, yaitu objek yang dijadikan muamalah haruslah sesuai dengan aturan Al Qur'an dan As Sunnah, yaitu objek yang HALAL, tidak boleh HARAM dan GHARAR atau objek yang tidak jelas halal dan haramnya.b. Muamalah Al Adabiyyah, yaitu cara melakukan muamalah. Cara melalukan muamalah haruslah cara-cara yang dianjurkan dan bukan yang dilarang oleh Al Qur'an dan As Sunnah, seperti harus jujur tidak bohong dan menipu, tidak memaksa tapi suka sama suka, tidak mengancam, dan sebagainya.Secara ringkas transaksi syariah haruslah:
1. Bebas riba (bunga bank dsb, difatwakan oleh DSN-MUI sebagai RIBA)
2. Bebas maisyir (spekulasi, judi), baik spekulasi dalam pasar barang , jasa,
maupun pasar modal
3. Bebas gharar ( sesuatu yang tidak jelas atau remang-remang), misalnya tidak jelas harganya, tidak jelas kualitasnya, tidak jelas waktunya, tidak jelas pembelinya, tidak jelas penjualnya, dsb.
4. Bebas objek dan cara yang HARAM
5. Bebas tindakan yang MEDHOLIMI diri sendiri maupun orang lain.
6. Dll.
Konsekuensi dari rambu-rambu ini adalah bila dilaksanakan InsyaAllah kita akan mendapatkan ridho Allah di dunia dan di akhirat, tetapi kalau manusia melanggar rambu-rambu tersebut, maka manusia akan mendapat dosa di dunia dan di akhirat. Dosa di dunia bisa dalam bentuk krisis ekonomi - keuangan yang seperti sekarang ini terjadi , karena melanggar rambu-rambu Allah, seperti menyuburkan riba (bunga), menyuburkan spekulasi dalam pasar modal dan uang, dan sebagainya.Untuk menyelamatkan ekonomi umat manusia jangka panjang, maka seharusnyalah manusia di dunia ini mulai sadar atas kekeliruannya dan introspeksi untuk berhijarah ke sistem yang diatur dan diridhoi Allah SWT. Marilah kita kembali ke Al Qur'an dan As Sunnah dalam segala bidang kehidupan ini termasuk dalam bermuamalah agar kita selamat di dunia dan di akhirat nanti. Wallahua'lam bi shawab.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
SLAMET WIYONO