Jumat, 14 November 2008

AL-MURABAHAH

Bai’ Al-Murabahah

Assalamu'alaikum wr.wb.

Bai’ al-Murabahah adalah bagian dari jenis bai’, yaitu jual beli dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang yang dijual ditambah dengan sejumlah keuntungan (ribhun) yang disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli dan penjual. Pada transaksi murabahah, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayarannya dapat dilakukan secara tunai, tangguh ataupun dicicil.

Dalil Al Qur’an dan Al Hadits sama seperti dalil al – Bai’

Dalil Al Qur’an tentang Jual Beli
Transaksi jual beli telah dihalalkan oleh Allah SWT dengan beberapa firmanNya, yaitu, seperti pada Surat Al Baqarah, 275
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
Juga pada Surat An-Nisa’, 29
“… kecuali dengan jalan perdagangan yang didasari suka sama suka diantara kamu…”

Dalil Al Hadits tentang Jual beli
Dasar hukum jual beli dalam Sunnah Rasulullah SAW, diantaranya adalah hadist dari Rifa’ah ibn Rafi’,
“Rasulullah SAW ditanya salah seorang sahabat mengenai pekerjaan (profesi) yang paling baik. Rasulullah saat itu menjawab : usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati”( HR al-Bazar dan al-Hakim ).


Rukun Murabahah
1. penjual (bai’);
2. pembeli (musytari’);
3. barang/obyek (mabi’);
4. harga (tsaman);
5. ijab qabul (sighat).


Wassalam wr.wb.
SW

Tidak ada komentar: