Jumat, 14 November 2008

JENIS-JENIS AKAD

JENIS-JENIS AKAD DALAM EKONOMI SYARIAH

Assalamu'alaikum wr.wb.

Pada dasarnya, akad dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Akad tabarru', yaitu akad kebajikan. Dalam akad ini pihak-pihak yang melakukan perjanjian tidak bermaksud untuk memperoleh hasil atau keuntungan finansial. contoh akad ini adalah: akad wakalah, hawalah, kafalah, rahn, qardh, dsb.

2. Akad tijarah, yaitu akan bisnis untuk mendapatkan keuntungan finansial. Dalam akad ini dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu:
a) Naturally Certainty Contracts (NCU), yaitu jenis akad bisnis yang secara alamiah keuntungannya dapat dipastikan. Contoh, akad murabahah, salam, istishna, Ijarah.
b) Naturally Uncertainty Contracts (NUC), yaitu jenis akad bisnis yang secara alamiah keuntungannya tidak dapat dipastikan. Contoh, akad syirkah atau perkongsian. contoh, musyarakah dan mudharabah. Dari dua jenis akad tsb tidak boleh diubah-ubah sendiri dalam praktek, misal, musyarakah hasilnya tidak dapat dipastikan tapi diubah hasilnya pasti, seperti dalam bunga. Untuk lebih detail pemahamannya, silahkan baca buku saya "Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah". Syukron.

Wassalam wr.wb.
SLAMET WIYONO

Tidak ada komentar: